28 Juli 2011

Campur Tangan TNI Berantas Terorisme Tunggu Keputusan Politik

www.tniad.mil.id

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan rencana pelibatan militer dalam memerangi terorisme sudah diatur Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Namun, implementasi campur tangan tentara dalam penanganan terorisme harus didasari keputusan politik. 

"Itu berarti TNI harus selalu siap," kata Sjafrie usai mendampingi Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro berdialog dengan pemimpin redaksi sejumlah media massa di Kementerian Pertahanan Jakarta, Rabu malam, 27 Juli 2011.

Sjafrie menjelaskan, dalam Undang-Undang TNI disebutkan bahwa untuk terlibat di dalam kegiatan militer selain perang, TNI harus menunggu keputusan politik. Ada 14 kegiatan selain militer yang disebutkan di dalam undang-undang tersebut, salah satunya adalah pemberantasan terorisme.

Ini artinya, kata dia, sebenarnya TNI memang selalu disiapkan untuk mengatasi terorisme. Soal kapan waktunya, kata Sjafrie, tak bisa otomatis. Pasalnya, TNI harus menunggu instruksi yang biasanya dikeluarkan dalam bentuk peraturan presiden. Peraturan presiden untuk melibatkan TNI, menurut dia, harus dikonsultasikan dengan DPR terlebih dahulu.

Ketika ditanya apakah pemerintah sudah menyiapkan instruksi kepada TNI untuk terlibat dalam kegiatan penanggulangan terorisme, Sjafrie mengelak. "Kami kan tidak boleh begitu mau terlibat lalu lapor ke rakyat bahwa tentara melakukan tugas pemberantasan terorisme karena terikat tugas yang menyangkut kerahasiaan operasi," kata jenderal TNI AD berbintang 3 itu.

Operasi pemberantasan terorisme yang dilakukan TNI akan dilaporkan kepada masyarakat bila operasi telah selesai digelar. Operasi pun tidak serta-merta diumumkan saat dimulai. Ia mencontohkan saat TNI dalam Operasi Woyla untuk membebaskan sandera dalam peristiwa pembajakan pesawat Garuda pada 1981 silam. Setelah rampung, barulah Panglima TNI mengumumkan.

Bahkan, tidak semua bagian dari operasi itu dilaporkan ke publik. "Sebab, masih ada yang harus dikembangkan. Ada yang masuk pengecualian dan itu salah satunya untuk kepentingan kerahasiaan dan kepentingan pengembangan operasi," kata dia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...