KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO |
JAKARTA, KOMPAS.com — PT Dirgantara Indonesia (Persero) menghadapi tingginya jumlah pegawai yang tidak terkait langsung dengan bisnis utama, yakni produsen pesawat terbang, sehingga membutuhkan pemangkasan pegawai untuk menekan ongkos sekitar Rp 263 miliar.
Meski demikian, direksi PT DI menghindari pemecatan sekitar
1.000 pegawai karena lebih memilih penghentian alami yang lebih murah
biayanya.
Direktur Utama PT DI Budi Santoso mengungkapkan hal
tersebut di Jakarta, Kamis (8/9/2011), dalam Rapat Dengar Pendapat
dengan Komisi XI DPR tentang Penyertaan Modal Negara.
Menurut
Budi, jumlah karyawan PT DI saat ini mencapai 4.337 orang. Jumlah ini
akan berkurang secara alami karena sekitar 1.403 orang akan pensiun
hingga tahun 2015 menjadi 3.236 orang.
Dari total 4.337 pegawai
itu, sebanyak 1.753 orang bekerja di bagian produksi, 1.362 orang di
bagian perakitan, 138 bekerja di bagian komersial, 453 orang di bagian
sumber daya, dan 631 orang di bagian manajerial.
Jumlah itu akan
berkurang menjadi 999 orang di bagian perakitan, 1.583 orang di bagian
produksi, 74 orang di bagian komersial, 128 orang di bagian sumber daya,
dan 451 orang di bagian manajerial.
"Demografi sumber daya manusia kami tidak proporsional. Sebab, karyawan yang indirect
(tidak langsung ke bisnis utama) sangat besar dibandingkan dengan
industri pesawat lain. Oleh karena itu, kami akan menambah yang direct worker. Ada dua opsi, memangkas indirect worker atau menurunkannya secara alami. Kami pilih penurunan alami melalui pensiun," ujar Budi.
CONSIGNE / UNDER NAME :
BalasHapusTidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
Mudah, PT.Mahkota Dua Putra memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
Apa itu undername import?
cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
1. Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
2. Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
Contac us
JUN
jun.import@gmail.com
WA : 0812 8241 6672